Sabtu, 13 September 2014

PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI


Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Pancasila memuat nilai – nilai luhur untuk dapat menjadi dasar Negara. Ada 3 nilai yang terdapat dalam pancasila :
1.     Nilai Dasar adalah asas-asas yang berasal dari nilai budaya bangsa Indonesia yang bersifat abstrak dan umum, relatif tidak berubah namun maknanya selalu dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman.  Artinya nilai dasar itu bisa terus menerus ditafsirkan ulang baik makna maupun implikasinya.  Melalui penafsiran ulang itulah akan didapat nilai baru yang lebih operasional sesuai dengan tantangan zaman.  Adapun nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila adalah Ketuhanan, kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan (musyawarah-mufakat), dan Keadilan.
2.     Nilai Instrumental, yaitu  penjabaran dari nilai dasar yang berbentuk norma sosial dan norma hukum.  Seperti UUD 1945, Tap MPR, UU No.  40 tahun 1999 tentang Pers, UU No. 2 Tahun 1999 tentang partai politik, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dll.
3.     Nilai Praksis,  adalah nilai  yang dilaksanakan dalam kenyataan hidup sehari-hari yang menandakan apakah nilai dasar atau instrumental masih hidup di tengah masyarakat, berbangsa dan bernegara.  Contoh nilai praksis seperti saling menghormati, toleransi, kerja sama, kerukunan,  bergotong royong,  menghargai, dll.

1. Pancasila berisi Nilai-Nilai Dasar
Pancasila berisi seperangkat nilai yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan bulat. Nilai-nilai itu berasal dari kelima sila Pancasila yang apabila diringkas terdiri atas:
a. Nilai Ketuhanan
b. Nilai Kemanusiaan
c. Nilai Persatan
d. Niali Kerakyatan, dan
e. Nilai Keadilan
Nilai-nilai Pancasila termasuk dalam tingkatan nilai dasar yang mendasari nilai instrumental dan sekaligus mendasari semua aktivitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai dasar bersifat fundamental dan tetap.
Diterimanya Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional Indonesia memiliki konsekuensi logis untuk menjadikan nilai-nilai pancasila sebagai landasan pokok bagi pengaturan penyelenggaraan bernegara. Hal ini diupayakan dengan menjabarkan nilai pancasila ke dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk selanjutnya menjadi pedoman penyelenggaraan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pancasila dalam jenjang norma hukum berkedudukan sebagai norma dasar atau grundnorm dari tertib hukum Indonesia. Sebagai norma dasar, pancasila mendasari dan menjadi sumber bagi pembentukan hukum serta peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pancasila menjadi sumber hukum dasar nasional, yaitu sumber bagi penyusunan peraturan perundang-undangan nasional.
2. Makna setiap nilai dari Pancasila
a. Makna Ketuhanan Yang Esa
1) Pengakuan dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa
2) Menciptakan sikap taat menjalankan menurut apa yang diperintahkan melalui ajaran-ajarannya
3) Mengakui dan memberikan kebebasan pada orang lain untuk memeluk agama dan mengamalkan ajaran agamanya
4) Tidak ada paksaan dan memaksakan agama kepada orang lain
5) Menciptakan pola hidup saling menghargai dan menghormati antar-umat beragama
b. Makna Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
1) Kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral dan tuntutan hati nurani
2) Pengakuan dan penghormatan akan hal asasi manusia
3) Mewujudkan kehidupan yang berkeadilan dan berkeadaan
4) Mengembangkan sikap saling mencintai atas dasar kemanusiaan
5) Memunculkan sikap tenggang rasa dan tepo selira dalam hubungan sosial
c. Makna Persatuan Indonesia
1) Mengakui dan menghormati adanya perbedaan dalam masyarakat Indonesia
2) Menjalin kerja sama yang erat dalam wujud kebersamaan dan kegotong-royongan
3) Kebulatan tekad bersama untuk mewujudkan persatuan bangsa
4) Mengutamakan kepentingan bersama di atas pribadi dan golongan
d. Makna Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
1) Pengakuan bahwa rakyat Indonesia adalah pemegang kedaulatan
2) Mewujudkan demokrasi dalam kehidupan politik, ekonomi, dan sosial
3) Pengambilan keputusan mengutamakan prinsip musyawarah mufakat
4) Menghormati dan menghargai keputusan yang telah dihasilkan bersama
5) Bertanggung jawab melaksanakan keputusan
e. Makna Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1) Keadilan untuk mendapatkan sesuatu yang menjadi haknya
2) Mengembangkan sikap adil terhadap sesama
3) Menyeimbangkan antara hak dan kewajiban
4) Saling bekerja sama untuk mendapatkan keadilan

0 komentar:

Posting Komentar