PANCASILA KRAMA
Pancasila
1.
Pengertian Pancasila.
Ditinjau dari asal-usulnya, kata “Pancasila” berasal dari bahasa Sanskerta
yang mengandung dua suku kata, yaitu panca dan syila. Panca
berarti lima dan syila mempunyai arti satu sendi,
dasar, alas atau asas. Dengan demikian Pancasila dapat diartikan berbatu sendi lima, atau lima tingkah laku utama, atau pelaksanaan lima kesusilaan Pancasyila Krama).
dasar, alas atau asas. Dengan demikian Pancasila dapat diartikan berbatu sendi lima, atau lima tingkah laku utama, atau pelaksanaan lima kesusilaan Pancasyila Krama).
Apabila ditinjau dari segi kesejarahan (historis), istilah Pancasila
pertama kali ditemukan dalam agama Budha. Dalam Kitab Tri Pitaka Pancasila
diartikan sebagai lima aturan kesusilaan yang dipatuhi dan dilaksanakan oleh
seluruh penganut agama Buddha. Dalam Kitab Vinaya Pitaka, disebut ada lima
pantangan atau lima larangan yang wajib dihindari oleh setiap pemeluk Budha,
yaitu: menghindari pembunuhan, menghindari pencurian, menghindari perzinaan,
menghindari kebohongan, menghindari makanan dan minuman yang memabukkan yang
menyebabkan ketagihan.
Masuknya agama Buddha ke Indonesia turut
membawa ajaran Pancasila tersebut. Pada masa kejayaan Kerajaan Majapahit di
bawah Raja Hayam Wuruk istilah Pancasila dimasukkan dalam kitab Negarakertagama
karya Empu Prapanca. Dalam buku tersebut dituliskan “Yatnanggegwani Pancasyiila
Kertasangskarbhisekaka Krama” yang artinya Raja menjalankan ke lima pantangan
(Pancasila) dengan setia.
Istilah Pancasila juga dapat kita jumpai
dalam sebuah kitab Sutasoma karya Empu Tantular. Dalam buku itu terdapat
istilah Pancasila yang diartikan sebagai pelaksanaan kesusilaan yang lima
(Pancasila Krama), yaitu:
• Tidak boleh melakukan kekerasan
• Tidak boleh mencuri
• Tidak boleh berwatak dengki
• Tidak boleh berbohong
• Tidak boleh mabuk minuman keras.
2. Perumusan Pancasila
Pada masa pendudukan Jepang tahun 1942, awalnya bangsa Indonesia menyambut
baik kedatangan Jepang. Rupanya kedatangan Jepang tidak mengubah nasib bangsa
ke arah yang lebih baik, bahkan sebaliknya, ternyata lebih kejam daripada
pemerintah Hindia Belanda. Maka di daerah-daerah muncul perlawanan terhadap
Jepang Pada tahun 1943 posisi Jepang semakin genting karena menghadapi gempuran
tentara Sekutu.
Di samping itu, mereka
juga menghadapi perlawanan di setiap daerah. Kondisi semacam ini dimanfaatkan
oleh bangsa Indonesia untuk mendesak Jepang agar bersedia memberikan
kemerdekaan kepada bangsa Indonesia. Desakan tersebut ternyata mendapatkan
respon dari pemerintah Jepang. Pada tanggal 7 September 1944 Perdana Menteri
Koyso menjanjikan kemerdekaan kelak di kemudian hari. Untuk meyakinkan bangsa
Indonesia terhadap janji tersebut dibentuklah BPUPKI (Badan Penyelidik
Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau Dokuritsu Zyunbi Tyoshakai
pada 1 Maret 1945. Anggota BPUPKI ini terdiri dari 60 anggota berasal dari Indonesia,
4 anggota keturunan Cina, satu anggota keturunan Belanda dan satu anggota dari
keturunan Arab. Dalam salah satu sidang BPUPKI, tepatnya tanggal 1 Joni 1945,
telah diadakan pembicaraan mengenai dasar negara Indonesia.
Dalam sidang tersebut Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya dan mengemukakan
lima prinsip yang sebaiknya dijadikan dasar negara Indonesia Merdeka, yaitu:
a. Kebangsaan Indonesia
b. Internasionalisme atau perikemanusiaan
c. Mufakat atau demokrasi
d. Kesejahteraan sosial
e. Ketuhanan
Ir. Soekarno kemudian menegaskan bahwa kelima alas itu dinamakan Pancasila.
Setelah Sidang I BPUPKI berakhir dibentuklah Panitia Kecil atau Panitia
Sembilan untuk merumuskan ide dasar negara dengan bahan utama yang telah
dibi.carakan dalam sidang BPUPKI. Pada tanggal 22 Juni 1945 panitia kecil
bersidang dan berhasil merumuskan Piagam Jakarta, yaitu:
a. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Setelah BPUPKI
dibubarkan, sebagai gantinya dibentuklah PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia) atau Dokuritsu Zyunbi Inkai pada tanggal 7 Agustus 1945. Tugas
semula dari panitia ini adalah mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan
dengan pelaksanaan serah terima kemerdekaan yang direncanakan pada tanggal 24
Agustus 1945.
Namun dengan takluknya
Jepang kepada Sekutu. maka pada tanggal 14 Agustus terjadi kekosongan kekuasaan
di Indonesia. Kesempatan yang baik dan sempit itu akhirnya dimanfaatkan oleh
bangsa Indonesia untuk melakukan langkah besar dengan memproklamasikan
kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah kemerdekaan,
tanggal 18 Agustus 1945, PPKI bersidang dan berhasil menetapkan:
a. Memilih Ir. Soekarno dan Drs. Moh.
Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
b. Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam UUD 1945 inilah
rumusan Pancasila yang sah sebagai dasar negara dapat kita temui, yaitu dalam
Pembukaan UUD 1945, alinea IV dengan rumusan sebagai berikut.
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar